Position:home  

Bolehkah Satpam yang Sudah DIKSAR Memakai Bet Polda? Jawaban Resmi dan Penjelasannya

Pengantar

Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Sebagai bentuk pengakuan terhadap peran tersebut, Satpam diberikan pelatihan khusus melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satpam (DIKSAR). Namun, banyak pertanyaan muncul terkait penggunaan atribut kepolisian, seperti bet Polda, oleh Satpam yang sudah DIKSAR. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif ketentuan dan implikasi penggunaan bet Polda oleh Satpam.

bolehkah satpam yang sudah diksar memakai bet polda

Ketentuan Hukum

Ketentuan mengenai penggunaan atribut kepolisian oleh Satpam diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pasal 10 ayat (1) Perkap tersebut menyatakan bahwa "Satpam dilarang menggunakan seragam, atribut, dan tanda pengenal kepolisian."

Implikasi Penggunaan Bet Polda

Penggunaan bet Polda oleh Satpam yang tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi hukum. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan tanda pengenal. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selain implikasi hukum, penggunaan bet Polda oleh Satpam juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan peran dan wewenang Satpam, sehingga dapat menghambat tugas pengamanannya.

Permasalahan yang Dihadapi Satpam

Banyak Satpam yang merasa perlu menggunakan bet Polda untuk meningkatkan kewibawaan dan efektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Namun, penggunaan bet Polda yang tidak sesuai ketentuan justru dapat menimbulkan masalah.

Kisah Sukses

Meski terdapat larangan penggunaan bet Polda, beberapa Satpam berhasil menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menggunakan atribut kepolisian. Berikut beberapa contohnya:

Bolehkah Satpam yang Sudah DIKSAR Memakai Bet Polda? Jawaban Resmi dan Penjelasannya

  • Satpam perumahan berhasil mencegah aksi pencurian dengan koordinasi yang baik dengan masyarakat.
  • Satpam sekolah berhasil menggagalkan upaya penculikan siswa berkat kewaspadaan dan tindakan cepat.
  • Satpam perbankan berhasil mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dari percobaan perampokan.

Kesimpulan

Penggunaan bet Polda oleh Satpam yang sudah DIKSAR tidak diperbolehkan secara hukum. Hal ini dapat berimplikasi pidana dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Satpam harus menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menggunakan atribut kepolisian, seperti bet Polda. Meskipun demikian, Satpam dapat tetap menjalankan tugasnya secara efektif dengan meningkatkan kewaspadaan, koordinasi, dan tindakan cepat.

Tabel 1. Aturan Penggunaan Atribut Kepolisian oleh Satpam

Atribut Boleh Digunakan Tidak Boleh Digunakan
Seragam Polri Tidak Ya
Senjata Api Tidak Ya
Tanda Pangkat Polri Tidak Ya
Bet Polda Tidak Ya

Tabel 2. Implikasi Penggunaan Bet Polda oleh Satpam

Implikasi Konsekuensi
Hukum Pidana penjara maksimal 7 tahun
Sosial Kesalahpahaman peran dan wewenang Satpam
Time:2024-08-02 15:42:56 UTC

info-indonesia   

TOP 10
Don't miss